Kamis, 05 Maret 2015

Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling



RESUME
PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan dan Konseling yang diampu oleh Dr. Hj. Euis Farida, M.Pd dan Teten Karina, S.Pd



Disusun Oleh :
                            Nama       :    Muhammad Asyam Farrosi
                            NIM         :    1202445
                            Prodi        :    Pendidikan Kimia / B





Jurusan Pendidikan Kimia
Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Pendidikan Indonesia
Bandung
2015






A. Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang sruktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara para anggota, agar tujuannya dapat dicapai dengan efisien. Pengorganisasian adalah tindakan mengusahakan hubungan efektif antara personel sehingga mereka dapat bekerja secara efisien dan mendapat kepuasan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Pengorganisasian merupakan langkah menuju pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena organisasi merupakan alat administrasi untuk untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka susunan bentuk dan besar kecilnya organisasi harus disesuaikan dengan tujuan yang telah ditetapkan tersebut.
Jadi demikian dapat dinyatakan bahwa pengorganisasian kegiatan bimbingan dan konseling adalah bentuk kegiatan yang mengatur cara kerja, prosedur kerja, dan pola atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan konseling. Kegiatan bimbingan dan konseling dapat berjalan dengan lancer, tertib, efektif dan efesien apabila dilaksanakan dalam suatu organisasi yang baik dan teratur. Pengorganisasian kegiatan bimbingan dan konseling ditandai oleh adanya dasar dan tujuan organisasi, personel dan perencanaan yang matang.



B. Tujuan dan Manfaat Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling

Pengorganisasian bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan bimbingan dan konseling, meningkatkan pemahaman terhadap stakeholder dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, membangun komunikasi dari berbagai petugas bimbingan dan konseling sehingga terjadi persepsi yang sama, dan membangun dan menetapkan akuntabilitas dalam layanan bimbingan dan konseling (Sugiyo, 2011:39)
Adapun manfaat organisasi bimbingan dan konseling, khususnya di sekolah dapat dikemukakan, antara lain sebagai berikut :
11.      Ruang lingkup pelayanan bimbingan jauh lebih luas dan semua siswa harus mendapatkan pelayan bimbingan, terutama melalui bimbingan kelompok.
22.      Pelayanan bimbingan menjadi usaha yang dilakukan bersama oleh staf bimbingan sebagai tim kerja.
33.      Sarana personal dan materiil dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga dari segi finansial lebih dapat dipertanggung jawabkan dan efisien.
44.      Sifat bimbingan yang lebih ditonjolkan ialah sifat preventif dan perseveratif.
55.      Pelayanan bimbingan dalam semua komponen program bimbingan mendarah daging dalam kehidupan sekolah.
66.      Kedudukan, wewenang, dan tugas konselor sekolah diakui oleh staf pendidik di sekolah dan di nilai lebih positif karena disamping program pengajaran, terdapat program bimbingan yang sama sama dikelola secara profesional.
77.      Dibuktikan bahwa pelayanan bimbingan tidak hanya meliputi wawancara konseling, tetapi mencakup berbagai kegiatan lainnya untuk semua satuan kelas.
88.      Lebih mudah menentukan urutan prioritas, yaitu layanan bimbingan yang diutamakan di institusi pendidikan tertentu pada jenjang pendidikan tertentu.
99.      Tenaga bimbingan oleh para siswa tidak di pandang sebagai satpam sekolah, petugas membina disiplin, guru cadangan, ahli menangani kasus kenakalan, serta kasus keabnormalan, dan sebagainya.
110.  Diperjelas bahwa layanan bimbingan mengandung unsur proses, yang membawa hasil secara gradual sebagai akibat dan usaha tenaga bimbingan dan siswa bersama-sama, sama seperti pengajaran yang juga mengenal unsur proses.



C. Prinsip-prinsip Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling

Sekolah adalah organisasi formal, yang di dalamnya terdapat usaha-usaha administrasi dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional. Adapun bimbingan dan konseling adalah suborganisasi dari organisasi sekolah.
Dalam organisasi bimbingan dan konseling di sekolah perlu diperhatikan beberapa prinsip organisasi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Adapun prinsip-prinsip organisasi, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut.
11.      Organisasi harus mempunyai tujuan yang jelas
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai,sehingga  tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
22.      Prinsip skala Hierarki
Dalam suatu organisasi, harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehinnga dapat mempertegas ddalam pendelegasian wewenang dan pertanggung jawaban, dan akan menunjang efektifitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
33.      Prinsip kesatuan perintah
Dalam hal ini seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seseorang atasan saja
44.      Prinsip pendelegasian wewenang
Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa meminta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya.
55.      Prinsip pertanggung jawaban
Dalam menjalankan tugasnya, setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan
66.      Prinsip pembagian pekerjaan
Adanya kejelasan dalam pembagian tugas akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektifitas jalannya organisasi
77.       Prinsip rentang pengendalian
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi.
88.      Prinsip fungsional
Secara fungsional, tugas dan wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggungjawab seorang pegawai harus jelas.
99.      Prinsip pemisahan
Tanggung jawab tugas  pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain
110.  Prinsip keseimbangan
Keseimbangan disini adalah keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan organisasi.
111.  Prinsip fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (inter factor) dank arena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuan.
112.  Prinsip kepemimpinan
Dalam organisasi apapun bentuknya,diperlukan pemimpin atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan aktifitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakkan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.




D. Pola dan Struktur Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling

Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
11.      Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah
Adalah penanggunh jawab pelaksanaan teknis bimbingan di sekolah.
22.      Koordinator Bimbingan/Guru Pembina Ekstrakulikuler
Adalah pelaksanaan bimbingan utama yang mengkoordinir semua kegiatan yang terkait dalam  Guru Mata Pelajaran/Pelatih
33.      Guru Mata Pelajaran/Pelatih ekstrakurikuler
Adalah pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggung jawab memberikan informasi   tentang siswa untuk kepentingan bimbingan
44.      Wali Kelas/Guru Pembina
Adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola suatu kelas siswa tertentu dan bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan
55.      Siswa
Adalah peserta didik yang berhak menerima pelajaran, latihan, dan pelayanan bimbingan
66.      Tata Usaha
Adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelnggaraan administrasi, ketatausahaan sekolahan pelaksanaan administrasi bimbingan.
77.      Komite Sekolah
Adalah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan teman-teman, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
88.      Tenaga Ahli/Instansi Terkait
Adalah tenaga yang berperan memberikan rekomondasi kepada kepala sekolah dan guru pembimbing tentang kondisi siswa.
99.       Personal
Personal layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan koordinator guru pembimbing khusus sebagai pelaksana utama.
Personal yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling  terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya dapat diidentifikasi   sebagai berikut:
aa)      Personal pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
bb)      Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
cc)       Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
dd)     Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
ee)      Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f)f)       Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
gg)      Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”



E. Kinerja Elemen Sekolah dalam Pengorganisasian Layanan Bimbingan dan Konseling

Pengorganisasian program layanan bimbingan konseling di sekolah adalah upaya melibatkan orang-orang ke dalam organisasi bimbingan sekolah, serta upaya pembagian kerja diantara anggota organisasi bimbingan sekolah. Di bawah ini dijelaskan tugas personal sekolah berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, antara lain:

a.        a. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
11.      Mengoordinasi seluruh kegiatan pendidikan meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan dan konseling di sekolah,
22.      Menyediakan serta melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah,
33.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan konseling di sekolah,
44.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah,
55.      Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru-guru pembimbing,
66.      Membuat surat tugas guru pembimbing tiap awal caturwulan,
77.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling,
88.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, serta
99.      Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.

b.        b. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
11.      Mengoordinasi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah,
22.      Melaksanakan kebijakan pimppinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan dan bimbingan konseling, serta
33.      Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.

c.         c. Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas-tugas koordinator guru pembimbing seperti:
11.      Mengoordinasikan para guru pembimbing dalam:
a  a.   Memasyarakatkan pelayanan bimbingan,
b  b.  Menyusun program
c  c.   Melaksanakan program
d  d.  Mengadministrasikan kegiatan bimbingan,
e  e.   Menilai program, dan
f.  f.    Mengadakan tindak lanjut.
22.  Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, serta prasarana, dan
33.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada kepala sekolah.

d.        d. Guru Pembimbing (Konselor)
Adapun tugas guru pembimbing ialah:
11.      Memasyarakatkan kegiatan bimbingan,
22.      Merencanakan program bimbingan,
33.      Melaksanakan pelaksanaan kegiatan bimbingan,
44.      Melaksanakan layanan bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggungjawabnya minimal sebanyak 150 siswa. Apabila diperlukan, karena jumlah guru pembimbing kurang mencukupi dibandingkan dengan jumlah siswa yang ada, seorang guru pembimbing dapat menangani lebih dari 150 siswa; dengan menagani 150 siswa secara intensif dan menyeluruh, berarti guru pembimbing telah menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18 jam pelajaran seminggu.
55.      Melaksanakan kegiatan penunjang bimbingan,
66.      Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan,
77.      Menganalisis hasil penilaian,
88.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian,
99.      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling, serta
110.  Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada kooordinator guru pembimbing.

e.         e. Staf Administrasi
Seperti personel bimbingan lain, staf administrasi adalah personel yang memiliki tugas bimbingan khusus, antara lain:
11.      Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah,
22.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, serta
33.      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.

f.         f. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah personel yang sangat penting dalam aktivitas bimbingan. Tugas-tugasnya adalah
11.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa
22.      Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasikan siswa yang memerlukan bimbingan
33.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing,
44.      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan pengayaan),
55.      Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing,
66.      Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan, serta
77.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan.

g.        g. Wali Kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan, yaitu:
11.      Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggungjwabnya,
22.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya, untuk ikut layanan bimbingan,
33.      Memberikan informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing,
44.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, dan
55.      Ikut serta dalam konferensi kasus.
Setiap orang yang terlibat dalam organisasi bimbingan itu mampu dan dapat menjalankan tugas, tanggungjawab, serta wewenangnya dengan sebaik-baiknya, diperlukan kegiatan untuk mengarahkan kegiatan bimbingan dan konseling.



F. Tugas Konselor dalam setiap Jenjang Pendidikan

1. Tugas konselor di taman kanak-kanak
Kebutuhan pengembangan diri konseli di taman kanak-kanak nyaris sepenuhnya ditangani oleh guru yang sesuai dengan konteks tugas dan ekspektasi kinerjanya, menggunakan spektrum karakteristik perkembangan konseli sebagai konteks permainan yang memfasilitasi perkembangan kepribadian konseli secara utuh. Namun begitu konselor juga dapat berperan serta secara produktif di jenjang taman kanak-kanak sebagai konselor kunjung (Roving Counselor) yang diangkat pada tiap gugus sekolah atau madrasah untuk membantu guru dalam menyusun program bimbingan yang terpadu dengan proses pembelajaran, dan mengatasi perilaku mengganggu (disruptive behavior) anak sesuai keperluan, yang salah satu pendekatannya adalah Direct Behavioral Consultation.
2. Tugas konselor di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah
Sampai saat ini, dijenjang sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah tidak ditemukan posisi ketidakstruktural untuk konselor. Namun demikian sesuai dengan tingkat perkembangan konseli usia sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah, kebutuhan akan pelayanannya bukannya tidak ada, meskipun tentu saja berbeda dari ekspektasi kinerja konselor di jenjang sekolah menengah dan jenjang perguruan tinggi. Dengan kata lain, konselor juga dapat berperanserta secara produktif di jenjang sekolah dasar, sebagai konselor kunjung (Roving Counselor) yang diangkat pada setiap gugus sekolah/madrasah, 2 (dua) – 3 (tiga) konselor untuk membantu guru mengatasi perilaku mengganggu (disruptive behavior) sesuai keperluan, antara lain dengan pendekatan Direct Behavioral Consultation.
3. Tugas konselor di sekolah menengah
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di jenjang sekolah menengah merupakan setting yang paling subur bagi konselor karena di jenjang itulah konselor dapat berperan secara maksimal dalam memfasilitasi konseli mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya secara optimal. Konselor berperan untuk membantu peserta didik dalam menumbuhkembangkan potensinya. Salah satu potensi yang seyogyanya berkembang pada diri konseli adalah kemandirian, seperti kemauan mengambil keputusan penting dalam perjalanan hidupnya berkaitan dengan pendidikan maupun persiapan karier. Dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling, konselor seyogyanya melakukan kerjasama (kolaborasi) dengan berbagai pihak yang terkait, seperti dengan kepala sekolah/madrasah, guru-guru mata pelajaran, orangtua konseli. Disamping itu dapat bekerjasama dengan ahli misalnya dokter, psikolog, dan psikiater. Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelayanan bimbingan dan konseling lebih difokuskan kepada upaya membantu konseling mengokohkan pilihan dan pengembangan karir sejalan dengan bidang vokasi yang menjadi pilihannya. Bimbingan karir (membangun soft skills) dan bimbingan vokasional (membangun hard skills) harus dikembangkan sinergis, dan untuk itu diperlukan kolaborasi produktif antara konselor dengan guru bidang studi/mata pelajaran/keterampilan vokasional.
4. Tugas konselor di perguruan tinggi
Di jenjang perguruan tinggi, konseli telah difasilitasi baik penumbuhan karakter serta penguasaan hard skills maupun soft skills, lebih lanjut yang diperlukan dalam perjalanan hidup serta dalam mempersiapkan karier. Oleh karena itu, di jenjang perguruan tinggi pelayanan bimbingan dan konseling lebih difokuskan pada pemantapan karier, sebisa mungkin yang paling cocok baik dengan rekam jejak pendidikannya maupun kebutuhan untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi yang produktif, sejahtera serta berguna untuk manusia lain.



DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. (2008). Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Juntika, Ahmad.2006.Bimbingan dan Konseling.Bandung:Aditama.
Mugiarso, Heru. 2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang : Pusat Pengembangan MKU & MKDK LP3 UNNES.

Related Post



Tidak ada komentar:

Posting Komentar