RESUME
KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan dan Konseling yang diampu oleh Dr.
Hj. Euis Farida, M.Pd
dan Teten Karina, S.Pd
Disusun
Oleh :
Nama : Muhammad
Asyam Farrosi
NIM : 1202445
Prodi : Pendidikan
Kimia / B
Jurusan
Pendidikan Kimia
Fakultas
Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas
Pendidikan Indonesia
Bandung
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Sejarah
lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari
dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada
setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan
salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat
FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960.
Perkembangan berikutnya
tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada
delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta,
IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini
Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar
Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya
Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman
Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun
1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP
(setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di
sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan
S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan
di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan
Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui
tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit
bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di
dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan
bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih
belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu
peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.
Sampai
tahun 1993 pelaksanaan
Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi
pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP.
Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah,
kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua
terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga
lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK
Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan
diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru
Pembimbing. Di sinilah pola
pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
1. Definisi Bimbingan
Dalam
mendefinisikan istilah bimbingan, para ahli bidang bimbingan konseling
memberikan pengertian yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang
mereka sajikan memiliki satu kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu
proses pemberian bantuan.
Menurut
Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada
individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan
diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi
hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga
dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau
beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang
yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan
memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara
Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau
pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam
menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai
kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan
Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka
membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang
dirinya sendiri.
2. Definisi Konseling
Konseling
adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang
dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang
dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk
memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa
depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi
untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat
belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan
yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones
(Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan
profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini
biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang
melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan
memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat
pilihan yang bermakna bagi dirinya.
3. Pengertian Bimbingan Konseling
Dari
semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan
Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui
wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada
individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara
pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan
berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau
kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai
perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang
lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
B. Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip yang berasal dari asal kata ”PRINSIPRA” yang
artinya permulaan dengan suatu cara tertentu melahirkan hal-hal lain, yang
keberadaannya tergantung dari pemula itu, prinnsip ini merupakam hasil
perpaduan antara kajian teoritik dan teori lapangan yang terarah yang digunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan yang dimaksudkan. (Halaen. 2002 : 63) Prinsip
bimbingan dan Konseling memnguraikan tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang
dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus diikuti dalam
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai
seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Prayitno mengatakan : ”Bahwa prinsip merupakan hasil
kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan
sesuatu yang dimaksudkan” jadi dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling merupakan perpaduan hasil-hasil teori
dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman sekaligus dasar bagi penyelenggaraan
pelayanan.
Dalam
pelayanan bimbuingan dan konseling, prinsip yang digunakan bersumber dari
kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat
manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian,
tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Ada
beberapa prinsip pelaksanaan bimbingan dan konseling diantaranya :
a.
Bimbingan adalah suatu proses membantu individu
agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapinya.
b.
Hendaknya bimbingan bertitik tolak (berfokus)
pada individu yang dibimbing
c.
Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap
individu memiliki karakteristik tersendiri.
d.
Masalah yang dapat diselesaikan oleh tim
pembimbing di lingkungan lembaga hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga
yang berwenang menyelesaikannya.
e.
Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan
yang dirasakan oleh individu yang akan dibimbing.
f.
Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai
dengan kebutuhan individu dan masyarakat.
g.
Program bimbingan di lingkungan lembaga
pendidikan tertentu harus sesuai dengan program pendidikan pada lembaga yang
bersangkutan.
h.
Hendaknya pelaksanaan program bimbingan dikelola
oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, dapat bekerja sama
dan menggunakan sumber-sumber yang relevan yang berada di dalam ataupun di luar
lembaga penyelenggara pendidikan.
i.
Hendaknya melaksanakan program bimbingan dievaluasi
untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program (Nur Ihsan, 2006 : 9)
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada
umumnya ialah berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan
proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan.
Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara
perorangan ataupun kelompok yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah
perkembangan dan kehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung
adalah sikap dan tingkah lakunya yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian
dan kondisi sendiri, serta kondisi lingkungannya, sikap dan tingkah laku dalam
perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling sebagai berikut :
a.
BK melayani semua individu tanpa memandang umur,
jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi.
b.
BK berurusan dengan pribadi dan tingkah laku
individu yang unik dan dinamis.
c.
BK memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan
berbagai aspek perkembangan individu.
d. BK
memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi
pokok pelayanannya.
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai
faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu
positif, namun faktor-faktor negatif pasti ada yang berpengaruh dan dapat
menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan
individu yang berupa masalah. Pelayanan BK hanya mampu menangani masalah klien
secara terbatas yang berkenaan dengan :
a.
BK berurusan dengan hal-hal yang menyangkut
pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya
dirumah, di sekolah serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan,
dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b. Kesenjangan
sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada invidu
yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan BK.
3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Adapun
prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelayanan layanan BK itu adalah sebagai
berikut :
a.
BK merupakan bagian integrasi dari proses
pendidikan dan pengembangan, oleh karena itu BK harus diselaraskan dan
dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b.
Program BK harus fleksibel disesuaikan dengan
kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
c. Program
bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan
terendah sampai tertinggi.
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan
Pelaksanaan
pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, dimulai dengan
pemahaman tentang tujuan layanan, dan tujuan ini akan diwujudkan melalui proses
tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor
profesional.
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan hal tersebut adalah :
a.
BK harus diarahkan untuk pengembangan individu
yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya.
b.
Dalam proses BK keputusan yang diambil dan akan
dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan
karena kemauan atau desakan dari pihak lain.
c.
Permasalahan individu harus ditangani oleh
tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
d.
Kerja sama antara guru pembimbing, guru-guru
lain dan orang tua anak amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.
e. Pengembangan
program pelayanan BK ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil
pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan
dan program bimbingan dan konseling itu sendiri (Hanen, 2002).
5. Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling disekolah dalam
lapangan operasional bimbingan dan konseling.
Sekolah
merupakan lembaga yang wajah dan sosoknya sangat jelas. Di sekolah pelayanan
bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik
mengingat sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur, sekolah
memiliki kondisi dasar yang justru menuntut adanya pelayanan ini pada kadar
yang tinggi. Pelayanan BK secara resmi memang ada disekolah, tetapi
keberadaannya belum seperti dikehendaki. Dalam kaitan ini Belkin (dalam
Prayitno 1994) menegaskan enam prinsip untuk menumbuh kembangkan pelayanan BK
disekolah.
C. Azas Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip
tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan
asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin
keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat
atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Betapa pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini sehingga
dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan
konseling. Apabila asas-asas ini tidak dijalankan dengan baik, maka
penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan tersendat-sendat
atau bahkan terhenti sama sekali.
Keterlaksanaan dan keberhasilan
pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya
asas-asas berikut:
1.
Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang
konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data dan keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaannya benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperluka baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat tekait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan, yaitu bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal
ini, guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni:
konseli sebagai sasaran bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian
konseli.
6.
Asas kekinian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan
dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang dibuat sekarang.
7.
Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar isi pelayanan yang sama hendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling, baik dilakukan oleh guru guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing
dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Kondisi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.
Asas keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan
norma tersebut.
10.
Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana
pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.
11.
Asas alih tangan kasus, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu
permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
dan konseling memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan
norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan
secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu
fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi
berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya
tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan
kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan
yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan
orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu
diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah
laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok,
penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau
bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis
dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan
informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming),
home room, dan karyawisata.
4.
Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan
upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik
menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan
dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan
atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai
dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam
melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di
dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu
para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru
untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang
memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri
dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan
dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan
dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan
intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola
berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat
mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9.
. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan
kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal,
serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.
10. Fungsi
Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli
supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah
tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari
kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan
fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan
fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. 1991. Psikologi
Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.
Hallen, 2002. Bimbingan dan
Konseling. Jakarta: Liputan Press.
Haryanto.
(2009). Jenis Bimbingan dan Konseling. [Online]. Tersedia: http://belajarpsikologi.com/jenis-bimbingan-konseling/
[19 Februari 2015]
Haryanto.
(2009). Pengertian Bimbingan dan Konseling. [Online]. Tersedia: http://belajarpsikologi.com/pengertian-bimbingan-dan-konseling/
[19 Februari 2015]
Haryanto.
(2010). Asas Bimbingan dan Konseling. [Online]. Tersedia: http://belajarpsikologi.com/asa-bimbingan-konseling/
[19 Februari 2015]
Haryanto.
(2010). Sejarah Lahirnya Bimbingan dan Konseling. [Online]. Tersedia: http://belajarpsikologi.com/sejarah-lahirnya-bimbingan-dan-konseling/
[19 Februari 2015]
Heryanto,
Nunu. (Tanpa Tahun). Prinsip-prinsip
Bimbingan dan Konseling. [Online]. Tersedia: http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195608101981011-D._NUNU_HERYANTO/PRINSIP-PRINSIP_BPx.pdf
[19 Februari 2015]
Insano
(Jones), 2004, Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Ciputat Press.
Nurihsan Juntika. 2006. Bimbingan
dan Koseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung: PT RFIKA ADITAMA.
Prayitno dan Erman Amti, 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rineka Cipta.
Saiya.
(Tanpa Tahun). Fungsi Bimbingan dan Konseling.
[Online]. Tersedia: https://addienbk.wordpress.com/psikologi/bk/fungsi-bimbingan-dan-konseling/
[19 Februari 2015]
Walgito, Bimo, 2004. Pengantar
Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar